Sementara itu Firman Wijaya Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Krisna Dwipayana menilai RUU kejaksaan perlu didesain memilki strategi upaya progressif pengembalian kerugaian negara melalui intrumen restorative justice. “Penegakan hukum saat ini terlalu berorientasi pada track penghukuman pelaku dan kurang berorientasi kepada pemulihan kerugian Negara,” kata Firman
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid