Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kiri) berjalan menuju ruang VVIP setibanya di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/2). Presiden Joko Widodo beserta delegasi tiba kembali di Tanah Air usai melakukan lawatan ke Amerika Serikat untuk menghadiri KTT ASEAN-AS, berkunjung ke Silicon Valley dan menjadi pembicara utama dalam US-ASEAN Business Council. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/nz/16.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla memperingatkan pimpinan lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk taat pada konstitusi dan undang-undang dalam menjalankan tugasnya.

“Saya hanya mengatakan seorang pejabat itu (harusnya) akan taat kepada konstitusi dan undang-undang, akan melaksanakan itu,” kata Wapres di Jakarta, Senin (22/2).

Wapres Kalla juga mengingatkan bahwa seluruh pejabat negara telah membaca sumpah untuk taat kepada undang-undang.

“Sumpah seorang pejabat, termasuk Presiden, gubernur dan menteri itu antara lain adalah taat kepada konstitusi dan undang-undang,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilakukan oleh DPR.

“Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri,” kata Agus dalam acara Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Minggu (21/2).

Menurut dia, diperlukan langkah yang lebih konkret dalam perlawanan korupsi karena kondisi sudah darurat.

Agus juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada semua tokoh agama yang hadir dalam acara tersebut atas dukungan untuk memperkuat lembaga yang dipimpinnya.

“KPK berterima kasih atas dukungan dari majelis agama yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, Konghucu, Katolik. Sikap teman-teman ini jelas sekali rancangan revisi saat ini memperlemah bukan memperkuat,” kata Agus.

Sementara itu, empat poin yang ingin direvisi dalam UU KPK masih menjadi perdebatan. Keempat poin revisi tersebut yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby