Jakarta, Aktual.com – Pembahasan RUU Migas diperkirakan kembali molor, bahkan hingga rezim pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla berakhir, pasalnya hingga Desember 2017 ini dipastikan RUU tersebut tidak rapung. Padahal tahun 2018 dan 2019 adalah tahun politik dimana DPR dan pemerintah bakal sibuk mempersiapkan agenda politiknya nasional.

“Di RUU migas itu pro kontranya kuat sekali, masing-masing pihak punya alasan dan pertimbangan, ini yang membuat proses di DPR lama. Sekarang sudah masuk periode DPR RI ke dua, kalau ini gagal lagi akan masuk periode berikutnya,” kata Anggota Komisi VII DPR, Harry Purnomo di Jakarta, Senin (4/12).

Dia mengakui bahwa DPR sendiri tidak mengetahui target maksimal kapan RUU Migas dapat menjadi UU, namun dia menyadari bahwa seharusnya ada target maksimal agar pelaku industri migas mendapat kepastian lnvestasi.

“Sampai hari ini yang ditunggu pelaku migas adalah kejelasan tapi mohon dimaklumi bahwa di DPR RI ini tidak seperti lembaga eksekutif, ini tidak bisa ditarget. Kalau bicara UU migas beda dengan pembahasan UU APBN, karena itu menyangkut kepentingan operasional pemerintahan makanya cepat (UU APBN),” sambungnya.

Sementara Serikat Pekerja SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto, mendesak agar pemerintah dan DPR mengintensifkan komunikasi untuk membahas RUU Migas ini. Sebab, molornya UU Migas bukan hanya memberikan ketidak pastian pada investor, namun juga membuat ketidak pastian bagi para karyawan pada lembaga SKK Migas.

“Standing positionnya butuh kepastian. Pemerintah sendiri dan DPR belum membahas mengenai nasib pekerja melalui revisi itu,” ucapnya.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka