Jakarta, Aktual.com — Untuk menghindari tindak penjualan aset negara yang dilakukan oleh pemerintah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), DR H Kurtubi menginginkan Rancangan Undang Undang Minyak dan Gas (RUU Migas) yang sedang digodok di DPR, menghapus PT Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan diganti menjadi “National Company”.

Pernyataan itu disampaikannya pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina (Persero) di ruang Komisi VII DPR-RI Senayan Jakarta, pada Selasa (19/04).

“Ke depan rancangan UU Migas, Pertamina bukan BUMN di bawah surat notaris, tapi ke depan menjadi ‘National Company’, kalau masih BUMN seperti ini sangat berpeluang dijual oleh pemerintah, seperti PGN yang telah dijual,” tegas ia, kepada wartawan.

Dengan terbentuknya sebagai “National Company”, ini berarti mencabut kuasa Menteri untuk mengintervensi pengelolaan Migas nasional.

Selain itu dia menambahkan, nantinya SKK Migas juga harus dibubarkan. Sedangkan, peran dan fungsinya digabung dalam Pertamina.

“SKK Migas digabung dengan Pertamina sehingga kontrol lebih kuat. Sebagai ‘National Company’ tidak lagi di tangan seorang Menteri,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta