Jakarta, Aktual.com — Menteri ESDM Sudirman Said mangatakan bahwa draft Revisi Undang-Undang Migas baru sampai pada tahap akhir di lingkungan Kementerian ESDM, belum final secara Pemerintahan.
“Pembahasan draft UU itu selalu berkembang. Kita sebagai leading sektor itu sudah memasukan hal-hal yang signifikan dan sudah mendengar masukan dari stakeholder,” kata Sudirman di Jakarta, Kamis (13/8).
Dikatakannya, draf revisi UU Migas masih belum bisa disebut final 100 persen di tingkat pemerintah karena harus melalui tim interdepth yang akan di pimpin oleh Menteri Koordinator.
“Ada Kemenkeu, Kementerian LHK, nanti mengerucut sampai ke draf final versi pemerintah. Menko yang akan menyelenggarakan rapat interdepth antar kementerian,” tambahnya.
Sementara untuk detail-detail kebijakan seperti penggunaan Product Sharing Contract (PSC) atau tidak, akan di bahas di forum parlemen.
“Nanti biar forum di DPR yang mendiskusikan. Kita membuka banyak opsi. Tidak ada sistem yang sempurna, selalu ada plus minus. Apakah PSC, licensing, itu pada waktunya akan diputuskan, pasti ada satu pilihan,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka