Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Mulyadi mengungkapkan, proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas (Migas) masih dalam tahap persiapan untuk disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Karena ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan. Terutama adalah terkait bentuk badan usaha khusus,” ujar Mulyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10).
Dalam revisi UU tersebut, lanjut Mulyadi, nantinya komisi VII akan mempertegas kewenangan pengaturan. Khususnya di hulu dan hilir.
“Pengaturan hulu hilir mau kita perjelas. Jadi perlu pasal-pasal yang jelas dan tidak multi tafsir,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Mulyadi menuturkan pada pengaturan di hilir, Komisi VII akan mendorong upaya pembenahan yang mana selama ini sektor hilir banyak dikeluhkan.
“Hilir ini tidak boleh monopoli karena selama ini kan seolah-olah Pertamina monopoli di hilir. Hilir ini banyak keluhan karena di UU sebelumnya belum diatur,” kata politisi Demokrat ini.
Tak hanya itu, sambungnya, Komisi VII dalam revisi UU Migas juga nantinya akan mendorong penguatan kewenangan badan khusus yang saat ini masih bernama SKK Migas. Badan usaha khusus ini, kata dia, nantinya diberikan privelege (keistimewaan) oleh negara dan bisa melakukan kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Tapi bentuk kerja samanya tidak seperti dulu. Dimana KKKS sejajar tapi dalam revisi UU Migas nanti posisi negara melalui badan khusus akan lebih tinggi,” jelas Mulyadi.
Mulyadi menambahkan bahwa naskah akademik dan draft revisi UU tersebut yang selama ini dipertanyakan pun sudah ada.
“Draft UU sudah ada dan naskah akademik juga sudah ada. Sejak 2015 UU ini masuk prolegnas prioritas. Kami bertekad akan menuntaskan revisi UU Minerba dan Migas tahun 2017 menjadi UU,” pungkasnya.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan