Mantan Ketua Komisi III ini berpendapat narkoba sudah menjadi penjajah baru yang mengancam kedaulatan bangsa dan negara. Pemberantasan narkoba diingatkannya membutuhkan kesigapan semua pihak dalam memeranginya.

“Sudah bukan waktunya lagi berdiam diri menyaksikan anak-anak bangsa tenggelam dalam jeratan Narkoba. Saya tegaskan, DPR RI terus berjihad memerangi Narkoba. Saya harap masyarakat turut ikut andil didalamnya,” pesan Bamsoet seraya menyampaikan revisi UU Narkotika sebagai bukti konkrit jihad DPR dalam memerangi narkoba.

Peraturan perundangan yang jelas dengan memuat sanksi hukum lebih tegas, diyakini Bamsoet akan mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba. Dalam kesempatan yang sama Bamsoet menjelaskan, data Badan Narkotika Nasional menyebutkan saat ini masyarakat Indonesia yang masuk dalam fase ketergantungan narkoba hampir mencapai 6 juta orang. Angka ini belum termasuk pengguna ganda, baik pengedar maupun masyarakat yang masih coba-coba.

“Penggunaan narkotika di Indonesia merupakan terbesar di tingkat Asia. Bahkan dari penelusuran BNN, konsumen di Indonesia menggunakan 65 jenis narkotika. Padahal jika dibandingkan negara lain, hanya mengonsumsi 5 hingga 6 jenis narkoba saja. Indonesia sudah sangat-sangat gawat darurat Narkoba,” ucap Bamsoet.

Sependapat, anggota Komisi III Ahmad Sahroni menilai lambatnya proses eksekusi mati tak memberikan efek gentar terhadap para bandar ataupun penyelundup narkoba. Hal ini dibuktikan dengan masih ditemukannya terpidana dengan vonis mati yang melakukan pengendalian narkoba dari balik sel yang didekamnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara