Jakarta, Aktual.co — Majelis Rakyat Papua (MRP) kecewa Rancangan Undang Undang Otonomi Khusus Plus Papua (RUU Otsus Plus) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Ketua MRP Timotius Murib mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua sudah berjuang keras di Jakarta selama satu bulan agar RUU itu masuk Prolegnas 2015.
Dengan tidak dimasukkannya RUU itu ke dalam Prolegnas 2015, maka sebaiknya semua pemerintahan di Tanah Papua mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR Papua harus tutup dan mogok.
“Karena mau kerja untuk siapa dan menggunakan regulasi apa,” kata Timotius, Jumat (13/2).
Menurut dia, RUU Otsus Plus sebagian besar berasal dari pemikiran orang asli Papua, sebagai koreksi atas pelaksanaan UU Otsus selama 13 tahun terakhir.
“Implementasi Otsus selama 13 tahun belum pernah dievaluasi dan baru pertama kali periode kedua MRP melakukan evaluasi dengan melibatkan 383 peserta,” ujar Timotius.
MRP memberikan apresiasi kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang dinilai cepat merespons semangat masyarakat untuk melakukan revisi UU Otsus. Oleh karena itu, MRP sangat kecewa ketika RUU Otsus Plus yang merupakan aspirasi masyarakat Papua yang diharapkan segera disahkan menjadi undang-undang, justru tidak masuk dalam Prolegnas 2015.

Artikel ini ditulis oleh: