Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pentingnya RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

Dengan adanya RUU ini diharapkan mampu membatasi transaksi uang kartal atau tunai yang sering disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi, terorisme serta bisnis illegal lainnya.

Politisi Golkar ini memaparkan, umumnya para pelaku tindak pidana korupsi, terorisme atau money laundering selalu berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan.

Sebab menurut Bamsoet sapaan akrabnya, jika melalui lembaga keuangan seperti bank akan sangat mudah dilakukan pelacakan kembali transaksi yang mereka lakukan.

“Pelaku pencucian uang lebih memilih menggunakan uang tunai agar transaksi kejahatannya tidak mudah terdekteksi,” kata Bamsoet dalam acara Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ‘Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal’, di Jakarta, Selasa (17/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara