Jakarta, Aktual.com – DPR RI telah mengesahkan RUU Pemilu pada rapat paripurna, Kamis (20/7). Sebelum disahkan di rapat paripurna, pengambilan keputusan tingkat I sudah dilakukan di Pansus RUU Pemilu.
RUU Pemilu sendiri telah dibahas cukup lama, sejak November 2016 lalu. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian berharap DPR dan Pemerintah segera dapat mensosialisasikan UU Pemilu ini karena di dalamnya banyak hal baru, termasuk keserentakan Pileg dan Pilpres.
“Tentu masyarakat masih bertanya-tanya tentang Pemilu serentak ini,” ujar Hetifah, Jumat (21/7).
Hetifah juga berharap kepada KPU-Bawaslu agar segera menyusun peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai regulasi yang mengatur lebih teknis turunan UU Pemilu.
“Kami berharap agar KPU-Bawaslu mengonsultasikan peraturan tersebut kepada DPR agar tidak ada peraturan yang bertentangan dengan UU Pemilu,” tambah Anggota Komisi II DPR ini.
Setelah disahkannya UU Pemilu ini, kata Hetifah, Fraksi Golkar berharap semua parpol termasuk yang baru akan mengikuti Pemilu 2019, segera melakukan konsolidasi dan persiapan verifikasi baru parpol baru.
“Parpol mempersiapkan kader-kader terbaiknya dalam pencalegan nanti, dan kami berharap agar parpol memberikan kuota perempuan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap, kader-kader perempuan di parpol untuk mengambil bagian dalam proses rekrutmen caleg,” pungkasnya.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid