Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) Arief Poyuono menyesalkan sikap pemerintah yang akan mengesahan RUU Amnesty (RUU pengampunan pajak) pada Juni 2016 mendatang. Pasalnya, dalam RUU Tax Amnesty akan memberikan pengampunan pajak kepada para wajib pajak nakal yang sudah bertahun tahun tidak bayar pajak.
“Hampir 100 persen wajib pajak nakal tersebut adalah para pengemplang BLBI, koruptor dan perusahaan perusahaan nakal yang sering melakukan pengelapan pajak. Mereka bekerja sama dengan oknum petugas pajak yang menjadi Mafia di Direktorat Jendral Pajak yang ada selama ini,” ujar Arief di Jakarta, Kamis (28/4).
Hal ini menciptakan sebuah ketidak adilan bagi masyarakat Indonesia khususnya kaum pekerja di BUMN maupun di luar BUMN, PNS, pedagang pedagang di pusat pertokoan, pedagang pasar, petani serta nelayan yang selama ini patuh membayar pajak kepada pemerintah.
Dirinya mencontohkan, wajib pajak yang patuh terlihat paling gampang adalah pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak penghasilan bagi kaum pekerja, pajak pedagang dan pajak atas bunga bank bagi masyarakat yang menabung di Bank.
“Padahal, para pengemplang pajak yang masuk kategori pengemplang pajak adalah kelompok masyarakat kelas Ekonomi atas,” tambahnya.
Menurutnya, masyarakat Indonesia yang selama ini patuh membayar pajak seharusnya menolak UU Tax Amnesty yang tidak berpihak pada wajib pajak yang patuh.
“Pengampunan pajak akan menghasilkan tambahan sejumlah Rp60 triliun, artinya para pengemplang pajak hanya diwajibkan bayar pajak berhutang sebesar 1,5 persen saja dari total utang pembayaran pajak sebesar Rp4.000 Triliun,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka