Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberikan pandangan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam forum tersebut, muncul sorotan terhadap konsep aset yang tidak seimbang dengan profil pemiliknya jika dimasukkan ke dalam regulasi tersebut.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Untar, Heri Firmansyah, menilai isu tersebut menjadi krusial karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum. Ia menekankan bahwa konsep kekayaan yang tidak selaras dengan profil seseorang perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menjadi celah penyalahgunaan.
“Kemudian ada aset lain sebagai pengganti aset dirampas negara, aset yang tidak seimbang dengan profil, nah ini menarik bicara tentang mungkin ada unwealth ini adalah sesuatu yang secara kekayaan dapat dihitung tapi didapat dari mana diperoleh dari mana itu yang kemungkinan menjadi persoalan, seakan-akan ada pintu masuk dari penegakan hukum di sana,” kata Heri saat memberi pemaparan di Komisi III DPR, DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan perlunya aturan yang lebih rinci agar mekanisme tersebut tetap sejalan dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Tanpa kejelasan, menurutnya, penerapan aturan bisa melenceng dari prinsip hukum yang berlaku.
“Ini saya rasa perlu ada, izin Bapak Ibu yang saya hormati di Komisi III, bisa dibuat aturan lebih jelas karena kita bicara tentang konsepsi asas legalitas dalam hukum pidana bicara tentang Lex scripta, lex certa, dan lex stricta, dia harus tegas jelas bahkan di KUHP yang baru itu sudah disampaikan tidak boleh ada analogi. Nah ini tentu tidak boleh ada tafsiran-tafsiran yang membuat semangat untuk penegakan hukum perampasan ini menjadi keluar dari tracknya,” ucap dia.
Pandangan tersebut kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mempertanyakan implementasi konsep tersebut dalam kasus konkret, terutama jika pelaku memiliki profil ekonomi rendah namun terlibat korupsi dalam jumlah besar.
“Sorry sorry sebelum lanjut, kalau yang tadi dibilang aset yang tidak sesuai dengan profil, tidak seimbang dengan profil, ini ngomong aja ngomong, bilamana ada tindak pidana korupsi, profil orangnya miskin nih, tapi dia korupsinya gede misalnya, terus mau dirampas asetnya, nah ini nanya saya, kan kalau dibilang masukan ini saya mau bertanya balik, pandangannya gimana?” tanya Sahroni.
Menanggapi hal itu, Heri menilai bahwa isu tersebut memang harus menjadi perhatian utama karena berpotensi menimbulkan tafsir luas di kalangan aparat penegak hukum. Ia juga mengusulkan perlunya mekanisme yang jelas, termasuk kemungkinan keterlibatan lembaga seperti PPATK dalam menilai transaksi mencurigakan.
“Jadi bicara poin 4 ini saya katakan ini isu yang bisa lebih diperhatikan bisa lebih difokuskan Pak Pimpinan Komisi III dan Bapak Ibu lain, bicara tentang tafsir ini yang akhirnya jadi luas. Apakah perlu nantinya semua lewat mekanisme PPATK? Sehingga kita bisa lihat ini sebagai suspicious transaction atau tidak, atau ini tanpa perlu dari kajian PPATK, penyidik bisa simpulkan bahwa ini aset yang tak seimbang dengan profil,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kejelasan pihak yang berwenang menentukan status aset tersebut, agar tidak menimbulkan konflik tafsir dan ketidakpastian hukum.
“Ini harus lewat proses mekanisme yang jelas, karena itu kalau bicara pidana ada proses tahapan dilalui, maka siapa berhak tentukan hal ini tak seimbang dengan profil, apakah penyidik atau dia juga pakai mekanisme lain, misal dalam hal ini bekerja sama pihak bank, tapi ini akan ada lintas lembaga yang dilibatkan sehingga tak hanya hasil dari pandangan satu pihak yang bisa katakan hal itu,” tutur dia.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik, persoalan kepemilikan aset kerap menimbulkan perdebatan panjang, terutama ketika pihak yang bersangkutan mengklaim sebagai pemilik sah tanpa keterlibatan dalam tindak pidana.
“Karena banyak praktiknya yang saya temukan hal hal semacam ini jadi persoalan begitu, perdebatan yang tak kunjung selesai, karena masing-masing beranggapan punya dasar atas persoalan aset yang dimiliki, aset yang dikuasai, sehingga dia bisa dikatakan innocent owner, itu berarti dia punya kepemilikan tapi dia tak punya kesalahan di sana. Karena bicara pidana mensrea itu penting,” sambung dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















