Jakarta, Aktual.com – Draf Rancangan Undang-Undang Perkoperasi yang segera dibahas di parlemen dinilai bisa melemahkan peran koperasi dalam beberapa pasal yang ada di dalamnya.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto di Jakarta, Jumat (16/9), mengatakan RUU Perkoperasi banyak yang tidak sesuai dengan semangat reformasi.

“Masih banyak hal-hal mendasar yang melemahkan koperasi di RUU tersebut,” katanya.

Menurut dia, pokok-pokok masalah dalam RUU yang ada misalnya koperasi masih tetap dipersepsikan sebagai bentuk usaha kecil yang perlu terus dibina.

Peranan pemerintah kata dia, mestinya cukup dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya sistem perkoperasian yang sehat.

“Selain itu, dalam draf RUU tersebut juga disebutkan akan membuat gerakan koperasi yang justru tidak dinamis, karena selama ini Dewan Koperasi Indonesia masih tetap dilegitimasi sebagai wadah tunggal organisasi gerakan dan dikooptasi dengan perintah pembiayaan dari APBN. Ini terlihat dari pasal 82-86,” katanya.

Suroto berpendapat hal itu melanggar prinsip “good governance” dan tidak sesuai dengan jati diri koperasi yang ideal.

“Semestinya tidak ada kooptasi dan monopoli, bebaskan masyarakat untuk menentukan nasibnya sendiri, apalagi koperasi itu organisasi yang berprinsip otonom dan mandiri,” katanya.

Ia menilai, RUU ini juga belum imperatif karena pencegahan terhadap berkeliarannya rentenir yang berbaju koperasi selama ini tidak terlihat diatur secara tegas.

“Usulan kami mengenai sanksi berat bagi penyelewengan koperasi dihapus,” katanya.

Masalah lainya yang cukup krusial kata dia, terkait bahwa RUU ini masih berfokus pada usaha simpan pinjam dan konsumsi.

“Hal ini setidaknya terlihat dari dihapuskanya usulan mengenai pembatasan jumlah keanggotaan koperasi yang mesti berjumlah 20 orang. Padahal menurut International Co-operative Law Guidline, sebuah koperasi itu, terutama yang bergerak di sektor riil produktif dapat saja didirikan oleh 3 orang,” katanya.

Gerakan kewirausahaan juga dianggapnya tidak terintegrasi dengan koperasi sehingga generasi muda justru hanya didorong menjadi pebisnis pemula sampai akhirnya menjadi pengusaha kapitalis.

Akses mendorong agar RUU Perkoperasian hanya mengatur hal-hal pokok saja karena koperasi bersifat “self-regulated”.

Tiga hal penting yang dimaksud yakni pemberian rekognisi (pengakuan), distingsi (pembedaan), dan perlindungan terhadap jati diri koperasi.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan