Pilkada Serentak Tahap II (Aktual/Ilst.Nlsn)
Pilkada Serentak Tahap II (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Peneliti senior lembaga kajian independen PARA Syndicate, Toto Sugiarto, menilai Revisi Undang-Undang Pilkada seolah memberikan Badan Pengawas Pemilu sebuah kewenangan kosong.

“Revisi ini bagaikan memberikan kewenangan kosong bagi penyelenggara pemilu,” ujar Toto, di Jakarta, Jumat (3/6).

Toto menjelaskan, melalui Revisi UU Pilkada 2016 Bawaslu diberikan kewenangan tambahan yakni dapat secara langsung mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.

Namun, di sisi lain pasangan calon diperbolehkan memberikan sumbangan bagi pendanaan kampanyenya sendiri.

“Bisa saja pasangan calon menerima uang dari cukong dengan jumlah besar. Lalu dia menyumbangkan dana itu bagi kampanyenya sendiri, sama juga bohong,” tegas dia.

Toto menilai Revisi UU Pilkada 2016 diliputi kepentingan pragmatis, dimana kepentingan politis lebih dominan daripada kepentingan untuk memperbaiki proses pilkada.

Sementara itu perkembangan baik dalam revisi kali ini adalah ketentuan verifikasi dukungan bagi pencalonan calon perseorangan yang diputuskan melalui sensus. Artinya, seluruh dukungan KTP bagi calon perseorangan akan diverifikasi dengan pendataan langsung di lapangan.

“Ini perkembangan cukup baik. Tapi pertanyaannya, apakah KPU memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan sensus itu. Lalu apakah Bawaslu memiliki sumber daya cukup untuk mengawasi petugas sensus KPU,” ujar dia, mempertanyakan.

Sebelumnya DPR RI melalui rapat paripurna, telah menyetujui agar Revisi UU Pilkada disahkan menjadi undang-undang.

Sejumlah poin krusial di UU Pilkada tidak berubah, antara lain calon perseorangan (independen) dapat maju jika telah mengantongi 534.000 KTP, anggota DPR harus mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan petahana cukup mengajukan cuti jika ingin maju kembali sebagai kepala daerah di wilayahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara