Jakarta, Aktual.com — DPR-RI akan mengesahkan aturan terkait skema penyelamatan perbankan pada pekan ini. Seluruh celah penggunaan talangan APBN (bail-out) kepada bank sistemik telah tertutup.
Beleid Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) hanya memperkenankan penyehatan bank melalui skema bail-in yaitu penguatan bantalan modal perbankan
Namun, peneliti dari Institute for Development of Economics & Finance (INDEF), Bhima Yudhistira mengungkapkan, bail-In dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PPKSK sulit dilakukan.
“Bank dalam keadaan sakit atau kesulitan likuiditas hampir tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri,” papar Bhima kepada Aktual.com, Selasa (15/3).
Menurut Bhima, skema bail-in atau penyehatan bank secara internal juga perlu melihat gejolak makro ekonomi yang terjadi.
“Jika kondisi ekonomi secara umum merosot dan berdampak luar biasa terhadap bank yang sakit, bail in hampir sulit dilakukan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam krisis, faktor momentum dan skala jadi penentu cepatnya bank gagal menjadi sistemik ke seluruh sektor keuangan. Cepatnya transmisi bank gagal rupanya tidak mungkin diperbaiki dengan sistem bail-in.
“Jika masih dalam keadaan pra krisis mungkin bail-in bisa berhasil tapi ini perlu kerja keras OJK,” jelasnya.
Selain itu dalam RUU juga disebutkan tanggung jawab terbesar ada di LPS. Jika ukuran bank hanya sekelas BPR mungkin skema dalam RUU bisa mengakhiri krisis sistemik. Namun jika bank sistemik sekelas bank umum maka beban LPS terlalu besar.
“Hal ini dikhawatirkan justru memperparah dampak krisis,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, Komisi XI DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyusun daftar bank yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sistemis terhadap industri perbankan.
OJK diberi tenggat tiga bulan untuk menuntaskan daftar bank bermasalah tersebut setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) menjadi undang-undang, yang rencananya akan diketok pada pekan depan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan pihaknya secepatnya menyusun daftar bank berpotensi menimbulkan dampak sistemis terhadap industri perbankan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan