Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus hadir sebagai regulasi khusus (lex specialis) yang memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Menurut Martin, regulasi tersebut harus mampu menjamin hak-hak dasar PRT, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga kepastian kerja, tanpa membebani pemberi kerja.
“RUU PPRT ini sudah belasan bahkan puluhan tahun tidak kunjung selesai. Karena masih ada kekhawatiran bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja. Maka mekanisme yang diatur harus adil dan seimbang,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg bersama Kemensos, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/9).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menekankan, keberadaan RUU PPRT dapat menjadi landasan penting dalam memperkuat perlindungan pekerja sektor informal di Indonesia. Selama ini, perangkat aturan ketenagakerjaan lebih banyak menyasar pekerja formal, padahal mayoritas tenaga kerja nasional justru berada di sektor informal.
“Kalau kita bisa membuat aturan terhadap PRT, maka kita juga punya peluang untuk memperluas norma perlindungan ke pekerja informal lain,” kata Martin.
Dalam forum tersebut, DPR juga meminta masukan teknis terkait mekanisme iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk pekerja rumah tangga. Martin menyebut BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki skema iuran, sementara data dari BPJS Kesehatan masih perlu dilengkapi agar dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam penyusunan norma RUU PPRT.
“Ini penting, supaya jelas apakah nanti mekanismenya akan dibebankan sepenuhnya ke pemberi kerja, atau dilakukan burden sharing. Kami butuh advice konkret dari BPJS,” tandas legislator asal Dapil Sumatera Utara II tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















