Tax Amnesty (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com —  Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinagoro mengungkapkan upaya pemerintah merepatriasi dana yang parkir di luar negeri melalui RUU Tax Amnesty sebesar 2 persen menimbulkan ketidakadilan di masyarakat. Dirinya mencurigai motif pemerintah melakukan Tax Amnesty tidak terlepas dari interepensi pengusaha rakus kepada pemerintah.

“Sangat jelas, RUU Tax Amnesty hanyalah akal-akalan pengusaha rakus dengan pemerintah,” terang Sasmito Hadinagoro kepada Aktual di Jakarta, Jumat (23/10).

Menurutnya, RUU Tax Amnesty menyebabkan terjadinya ketidakadilan antara pengusaha di dalam negeri yang taat pajak dan pengusaha pengemplang pajak. Berdasarkan RUU Tax Amnesty, dana parkir di luar negeri diampuni oleh pemerintah sedangkan dana berputar di dalam negeri malah akan dikenai sanksi.

“Ada ketidakadilan yang sangat ‘jomplang’, dana keluar diampuni sedangkan yang masih diputar di dalam negeri malah dikenai sanksi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pengampunan pajak terhadap obligator merupakan kebijakan yang tidak tepat dan ia meyakini para obligator tidak akan membayar meskipun dikenakan hanya 2 persen. Obligator menyadari bahwa pemerintah tidak mampu memberi tindakan sanksi.

“Mereka bukan orang miskin atau orang lapar tapi orang rakus, saya yakin meskipun hanya 2 persen  mereka akan enggan untuk membayar, Lagian mereka tidak yakin apakah pemerintah dapat menindak mereka,” pungkasnya. (Laporan: Dadang)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka