RUU Tax Amnesty (Aktual/Ilst)
RUU Tax Amnesty (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Pasca ditundanya pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menjadi kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan DPR RI, dinilai tidak berpengaruh dengan pembahasan rancangan UU Tax Amnesty.

Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/2).

“Tadi ketua DPR (Ade Komarudin) sampaikan bahwa Supres (surat presiden) UU tax amnesty sudah diterima dan besok (Selasa) direncanakan rapat pimpinan pengganti Bamus untuk membahasnya,” kata Supratman.

Ketika ditanyakan, apakah dalam rapat pimpinan nanti akan mengambil kesimpulan untuk tetap membahas atau tidak ruu tersebut?. Supratman mengatakan jika rapat bamus mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terlebih dahulu.

“Akan mendengarkan pendapat fraksi dan komisi terkait terlebih dahulu, baru diputuskan,” tandas anggota komisi III dari fraksi Gerindra itu.

Untuk diketahui, rancangan UU Tax Amnesty menjadi usulan dari pemerintah, bersamaan dengan masuknya revisi UU KPK yang menjadi usulan DPR RI ke Baleg.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang