Beranda Lensa Aktual Flash Photos RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror? Flash Photos RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror? 15 Mei 2018, 15:13 Dari kiri ke kanan, Moderator Wartawan aktual.com Novrizal Sikumbang, Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?" di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Moderator Wartawan aktual.com Novrizal Sikumbang, Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?” di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Moderator Wartawan aktual.com Novrizal Sikumbang, Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?” di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Moderator Wartawan aktual.com Novrizal Sikumbang, Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?” di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Moderator Wartawan aktual.com Novrizal Sikumbang, Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?” di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?” di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?” di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Moderator Wartawan aktual.com Novrizal Sikumbang, Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?” di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenperin Terkait Kasus Impor Gula 20 Desember 2024, 08:44 Kementerian PU dan BUJT Berlakukan Diskon Tarif Tol Nataru 20 Desember 2024, 07:36 Myanmar Akan Gelar Pemilu pada 2025 20 Desember 2024, 09:34 Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC Ke-38 20 Desember 2024, 11:14 Bawaslu: Masyarakat Lakukan Pengawasan Partisipatif di Pemilu 2024 20 Desember 2024, 10:43