Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini mengapresiasi komitmen dan kerja keras DPR untuk menuntaskan RUU TPKS.

Titi menilai perkembangan positif RUU TPKS berupa pengakomodasian substansi yang cukup progresif dan menunjukkan keberpihakan pada korban.

“Diperluasnya ruang lingkup kekerasan seksual dari semula 5 bentuk menjadi lebih lengkap cakupannya, dimasukannya korporasi sebagai pelaku, dan pengakuan terhadap pendamping korban secara eksplisit merupakan perkembangan positif dari dinamika pembahasan RUU TPKS,” ujarnya.

Dia berharap menjelang pengesahan RUU TPKS, DPR bisa lebih komprehensif mendengar masukan dari kelompok masyarakat sipil terutama terkait dengan restitusi yang semestinya betul-betul bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi para korban.

Selain itu, menurut dia, janji DPR untuk sinkronisasi RUU TPKS dengan pengaturan dalam RUU KUHP, khususnya menyangkut tindak pidana perkosaan harus dikawal agar tidak justru melemahkan substansi dan semangat yang dibawa RUU TPKS.

Sebelumnya, Panja RUU TPKS menyepakati delapan jenis kekerasan seksual yang termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu