Pasal 4 Ayat 1 berbunyi “Tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual; perbudakan seksual; dan pelecehan seksual berbasis elektronik”.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam acara audiensi dengan para aktivis yang mengawal RUU TPKS pada (12/01) mengatakan banyak pihak mempertanyakan mengapa RUU TPKS tidak segera disetujui.
Puan menekankan bahwa tidak ada upaya penjegalan, tetapi RUU TPKS perlu melewati beragam mekanisme dan pertimbangkan untuk dapat diselesaikan.
Puan menambahkan RUU TPKS dibahas dengan landasan mekanisme yang ada dan dirinya ada di depan meminta RUU TPKS bisa segera dibahas.
Dia menekankan bahwa produk hukum yang dihasilkan nanti harus maksimal mencegah dan memberikan perlindungan korban kekerasan khususnya perempuan dan anak.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu