Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Aroma Elmina Martha mengatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) perlu disinergikan dengan aturan lain untuk mencegah kriminalisasi berlebih (over kriminalisasi).

“RUU TPKS memang mendesak untuk disahkan, namun perlu ada sinergi dengan undang-undang yang lain, seperti KUHP, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan aturan lainnya agar tidak menimbulkan over kriminalisasi,” ujar Aroma Elmina Martha dalam diskusi webiner, Senin (27/12).

Untuk diketahui, dalam konteks RUU TPKS, over kriminalisasi bisa terjadi jika hukuman kepada pelaku ditetapkan lebih tinggi daripada ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang telah ada.

Aroma, sapaan akrab Aroma Elmina Martha, menyampaikan sinergi di antara RUU TPKS dan undang-undang lainnya, terutama yang memuat tentang kekerasan seksual dapat diwujudkan melalui pertimbangan terhadap sisi biaya (cost) dan manfaat (benefit).

Menurutnya, dalam RUU TPKS, DPR RI perlu mempertimbangkan ukuran biaya (cost) pengeluaran kriminalisasi untuk penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual dan manfaatnya bagi masyarakat tetap sejalan dengan undang-undang lainnya.

Di samping itu, tambah Aroma, RUU TPKS perlu memuat prosedur hukum acara yang tidak tumpang tindih dengan berbagai aturan lain.

Benefit and cost dan prosedur acaranya itu perlu disinergikan agar tidak tumpang tindih antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain,” ucap dia.

Dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, Aroma menegaskan RUU TPKS, bahkan aturan-aturan baru lainnya yang mengatur tentang kekerasan seksual perlu diimbangi dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan begitu, kata dia, pengimplementasian aturan tersebut dapat optimal.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu