Jakarta, Aktual.com – Setelah banyak berkecimpung menerapkan KUHAP selama bertugas, seorang pensiunan polisi bernama Abdussalam menilai banyak yang semerawut dalam penyusunan undang-undang itu.

Kemudian saat penyidikan perkara yang dilaporkannya dihentikan, guru besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu memilih mengadu ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Abdussalam menceritakan mulanya ia membuat laporan polisi pada 6 Januari 2015 ke Bareskrim atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Januari 2015 dan dilakukan penyidikan. Menurut purnawirawan bintang satu itu, penyidik hanya memanggil saksi, terlapor, dan ahli yang memberi keterangan meringankan dan menguntungkan terlapor.

Setelah sepekan penyidikan dilakukan, penyidik Polda Metro Jaya disebutnya mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan. Alasan penyidik menghentikan penyidikan perkara itu karena tidak mendapat cukup bukti atau perkara bukan termasuk tindak pidana.

Abdussalam menilai tindakan penyidik itu bertentangan dengan Pasal 1 butir 2 KUHAP yang berbunyi “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Dalam mencari keadilan, ia mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu ditolak karena majelis hakim menilai penghentian penyidikan sah menurut hukum. Tidak berhenti di situ, ia mengajukan praperadilan lagi yang berakhir sama dengan praperadilan sebelumnya.

Langkahnya kemudian ke Mahkamah Agung dengan peninjauan kembali, tetapi hasilnya masih tidak sesuai harapannya.

Setelah membeberkan kronologi itu, Abdussalam mengaku mengajukan permohonan uji materi KUHAP ke Mahkamah Konstitusi karena merasa dirugikan tidak mendapat pemberitahuan atas penghentian penyidikan perkaranya hingga saat ini. Penyidik Polda Metro Jaya disebutnya hanya memberi tahu penuntut umum dan tersangka atau keluarganya.

Ia mendalilkan hak konstitusionalnya dilanggar oleh Pasal 109 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum”.

Serta passal 109 ayat (2), “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya”.

Untuk itu, Abdussalam meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 109 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Jangan bawa kasus konkret

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan uji materi di Mahkamah Konstitusi bukan kelanjutan dari proses peradilan di lembaga lain. Juga bukan tempat mengadukan lembaga lain.

Peradilan di bawah Mahkamah Agung mengadili kasus konkret, sedangkan Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus persoalan yang berhubungan dengan bertentangan atau tidaknya undang-undang, pasal, ayat mau pun frasa dengan konstitusi.

“Di sini ini pengadilan norma, bukan pengadilan perkara-perkara konkret. Itu harus jadi catatan,” kata Arief Hidayat.

Hanya undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi. Bentuk produk hukum yang lain tidak bisa diujikan di lembaga itu.

Selain itu, menurut dia, pemohon belum menjelaskan bagaimana Pasal 109 ayat (2) bertentangan dengan suatu pasal di UUD 1945 untuk lebih meyakinkan majelis hakim.

Alih-alih menceritakan perkara konkret yang dialami, Abdussalam disarankan menguraikan norma mana dalam Pasal 109 ayat (2) yang bertentangan dengan pasal di UUD 1945, misalnya, tidak memberikan kepastian hukum, tidak memberikan keadilan atau tidak melindungi kepentingan warga negara.

Selanjutnya apabila Pasal 109 ayat (2) dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Arief Hidayat mengatakan akan terjadi kekosongan hukum. Hal itu akan menyebabkan penyidik yang tidak menemukan dua alat bukti yang sah dan tidak bisa melanjutkan perkara tidak lagi bisa melakukan penghentian penyidikan.

Agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan keinginan pemohon yang ingin mendapat informasi penghentian perkara, semestinya hal itu saja yang dimintakan kepada Mahkamah Konstitusi, tutur Arief Hidayat.

Namun, saat diberi nasihat itu, Abdussalam nampak tidak mendengar dengan baik dan masih ingin menyampaikan kerugiannya sehingga Mahkamah Konstitusi menyarankan dalam sidang selanjutnya ia didampingi agar informasi lebih mudah diterima.

Soal kasus konkret yang disampaikannya, Abdussalam berdalih itu adalah fakta sebagai latar belakang yang diperlukan untuk menghasilkan norma yang benar.

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul kemudian menegaskan kasus konkret dapat disebutkan dalam permohonan hanya sebagai pintu masuk dan cukup sepintas saja, tidak perlu hingga berpuluh-puluh halaman sehingga permohonan sangat tebal.

“Tapi Bapak nampaknya di sini mau menguatkan kasus konkret agar kami, misalnya, bisa berbuat sesuatu terhadap tindakan-tindakan kepolisian, terhadap peradilan yang memutus menolak permohonan Bapak, ya,” ucap Manahan Sitompul.

Ia kemudian segera memutuskan untuk menunda sidang setelah mengingatkan pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan, sebelum Abdussalam menyampaikan pandangannga lebih jauh soal KUHAP yang disebutnya semerawut. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin