Nelson Simanjuntak, Bawaslu

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menegaskan agar pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang maju di Pilkada 2017 tidak lagi menggunakan media sosial dalam masa tenang menjelang diadakannya Pilkada serentak pada 15 Februari mendatang. Pelarangan ini bertujuan untuk mencegah manuver-manuver politik yang dilakukan di luar jadwal kampanye.

“Kalau akun media sosial pasangan calon tidak ditutup pada masa tenang itu artinya dia berkampanye di luar jadwal, jadi dia akan masuk pada perbuatan melakukan kampanye di luar jadwal ada ancaman hukum pidananya,” tegas Nelson Simanjuntak dalam rapat koordinasi menjelang pilkada di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).

Untuk pengawasan ini, Nelson mengatakan pihaknya bekerja sama dengan lintas instansi untuk mengawasi dan menelusuri lebih lanjut adanya kemungkinan adanya akun tidak resmi yang menyebar provokasi juga.

“Ya nanti akan kita lihat. Kita akan melakukan segala daya upaya, kita akan telusuri. Kerja sama dengan Kominfo, kita juga kerja sama dengan kepolisian jadi akan kita lihat sejauh mana bisa digunakan teknologi mereka itu menyangkut hal ini,” kata Nelson.

Nelson mengungkapkan bahwa pengawasan medsos sebenarnya bukanlah hal yang mudah. Namun demikian, ia tetap akan menyoroti penggunaan media sosial (medsos) sebagai alat kampanye saat masa tenang jelang pilkada.

“Ini sesuatu yang tidak bisa kita antisipasi sebetulnya karena kalau pun kita larang orang untuk bermedia sosial pada masa tenang, susah juga karena kita tidak bisa mengandalkan UU pidana, meski pun dilarang tapi orang per orang ini kan bukan bagian dari tim kampanye, jadi kita cuma bisa berharap masing-masing orang ya menahan dirilah,” ujar Nelson.

“Saya rasa tidak akan mungkin secanggih apa pun suatu negara bisa menghentikan kegiatan-kegiatan yang berbau kampanye yang dilakukan oleh orang per orang melalui media sosial, karena sulit (menghentikannya). Ya satu-satunya yang bisa kita lakukan ya kita matikan semua jaringan Internet, tapi kan itu akan mengganggu juga kegiatan yang lain jadi pilihan itu juga tidak mungkin baik,” kata Nelson.

Dia juga mengatakan sebenarnya di negara lain kebanyakan tidak ada yang namanya masa tenang. Namun menurutnya masa tenang diterapkan di Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya dengan sebaik mungkin.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs