Dari kiri ke kanan, Menhan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmayanto, KSAD Jenderal TNI Mulyono, KSAL Laksamana Ade Supandi dan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengikuti raker dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017). Raker ini membahas evaluasi pencapaian program anggaran dan evaluasi pencapaian kegiatan Kemhan/TNI Tahun 2016 dan rencana kerja program kerja 2017 disamping itu isu-isu aktual di bidang pertahanan dan solusi penyelesaiannya. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dari kiri ke kanan, Menhan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmayanto, KSAD Jenderal TNI Mulyono, KSAL Laksamana Ade Supandi dan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengikuti raker dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017). Raker ini membahas evaluasi pencapaian program anggaran dan evaluasi pencapaian kegiatan Kemhan/TNI Tahun 2016 dan rencana kerja program kerja 2017 disamping itu isu-isu aktual di bidang pertahanan dan solusi penyelesaiannya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.Com – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan adanya harmonisasi kewenangan dalam pengelolaan anggaran TNI, dimana harmonisasi ini harus dilakukan oleh Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Presiden sudah instruksikan agar diatur harmonisasi kembali antara Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan menteri koordinatornya. Diperintahkan, Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan memperbaiki komunikasi,” jelas JK , di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.

Pernyataan JK ini untuk merespon keluhan dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang merasa tak dapat lagi kendalikan pengelolaan anggaran di tubuh TNI. Lantaran kini, setiap matra angkatan, pertanggung jawaban anggarannya langsung ke Kementerian Pertahanan.

Kendati demikian JK tak menyebut siapa yang seharusnya berhak mengendalikan anggaran TNI.

Sebelumnya diberitakan dalam rapat di Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, pada Senin, 6 Februari 2017, Gatot menuturkan tidak adanya kewenangan pada Panglima TNI soal pengelolaan anggaran itu adalah pelanggaran. “Ini pelanggaran hierarki, karena kami tidak membawahi angkatan,” cetus Gatot.

Semua keputusan anggaran dalam pertahanan selama ini kata Gatot sudah benar dan sistematis. Tetapi dengan keluarnya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 telah mengubah semuanya dan membuat kewenangan Panglima TNI ditiadakan. “Seharusnya ada, tapi sekarang tidak ada,” keluh Gatot.

Gatot menambahkan sudah keharusan jika Markas Besar TNI membuat rencana kerja dan anggaran (RKA) jangka pendek, menengah, serta panjang. Peraturan Menteri Pertahanan itu membuat Panglima TNI berkedudukan sama dengan tiap angkatan di TNI. “Dengan demikian, Panglima sulit bertanggung jawab dalam pengendalian dan sasaran penggunaan anggaran.”, cetus Gatot.

Padahal, sambung Gatot, pada Pasal 3 Undang-Undang tentang TNI dijelaskan, meski berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, TNI bukan bagian dari unit operasionalnya. “Sebab, pada Pasal 4, TNI terdiri atas AU, AD, dan AL,” tutur Gatot. “Saya buka ini seharusnya sejak 2015. Tapi saya buka juga untuk siapkan adik-adik saya, karena saya besok bisa saja diganti,” cetus Gatot. Seraya menambahkan “Paling lambat Maret 2018, saya diganti.”

Alasan dirinya berkeluh kesah di hadapan Dewan kata Gatot karena ingin penerusnya nanti mampu mengontrol anggaran hingga level terbawah. Jadi tidak ada lagi kejadian seperti pembelian helikopter Agusta Westland 101 yang menimbulkan kontroversi. Menurut Gatot, pembelian helikopter AW 101 itu tanpa sepengetahuannya. “Mohon maaf bila ini kurang berkenan,” tutup Gatot.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs