Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Anggota Petisi 28, Haris Rusly Moty mengatakan mega korupsi e-KTP sebagai kasus korupsi tidak berperikemanusiaan. Hal itu lantaran skandal e-KTP merugikan kas negara hingga 2,3 Trilyun dan diduga melibatkan banyak pejabat eksekutif maupun legislatif.

“APBN itu dirampok secara tidak berperikemanusiaan dalam kasus e-KTP ini,” kata Haris dalam diskusi di Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Ia pun berpendapat bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki tanggung jawab dan juga keinginan agar wibawa DPR RI tetap terjaga.

Namun, keterlibatan Setnov dalam kasus ini telah mencoreng dan menjatuhkan wibawa DPR sebagai salah satu lembaga perwakilan rakyat.

“Urusan kita dengan Setnov, dia diamanatkan lalu mengkhianati. Kasus ini terbongkar dan dia tidak mengundurkan diri sama sekali,” pungkas Haris.

Sebagaimana diketahui, Setnov telah mengirim surat kepada jajaran pimpinan DPR pada 21 November 2017 lalu. Surat yang ditulis tangan ini dibuatnya di Rutan KPK, Jakarta Timur.

Dalam surat tersebut, Setnov meminta kesempatan kepada pimpinan DPR untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Surat ini sendiri dibuat pada hari yang sama dengan rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan memutuskan status Setnov di DPR.

Pada akhirnya, MKD memutuskan untuk menunda rapat tersebut hingga sidang praperadilan pada 30 November 2017 esok.

 

Pewarta Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs