Jakarta, Aktual.com – Ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranomo memiliki tugas yang membidangi Kementerian Dalam Negeri. Setiap pimpinan Komisi II memang memiliki tugas sesuai dengan kesepakatan internal Komisi.
Begitu pernyataan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3).
“Sesuai notulensi memang pak Ganjar,” kata dia kepada majelis hakim.
Politisi PAN ini menjelaskan, sesuai rapat internal pimpinan Komisi II kala itu, ia mendapatkan tugas yang membidangi pertanahan dan arsip nasional. Sedangkan Taufik Efendi, yang juga menjadi saksi dalam sidang yang sama menangani soal aparatur sipil negara.
“Pak Taufik tangani aparatur sipil negara dan birokrasi. Karena ini tugas besar kami buat Panja yang membagi kami dan anggota punya penguasaan lebih,” jelas Teguh.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby