Banda Aceh, Aktual.com – Kepolisian Resort Lhokseumawe, Aceh menggelar rekontruksi kasus penembakan dua anggota Kodim 0103/ Aceh Utara Indra dan Hendri, yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata Din Minimi.

Rekontruksi dilakukan di Mapolres Lhokseumawe Selasa (6/10) itu dengan pertimbangan keamanan itu turut disaksikan jaksa dari Kejari Lhoksukon Aceh Utara.

Dalam rekontruksi itu terungkap eksekutor kedua TNI itu berjumlah enam orang dari 30 orang anggota kelompok bersenjata yang hadir di lokasi itu.

Pelaku memperagakan enam adegan. Komeng salah seorang eksekutor menuturkan awalnya mereka menghadang mobil Kijang LGX yang dikendarai dua personel TNI itu. Setelah itu mereka menyita sepucuk pistol jenis FN. Lalu membawa kedua TNI itu ke kawasan hutan.

Dia menyebutkan eksekutor pertama yang menembak kedua TNI itu yakni Din Minimi, berikutnya berturut-turut Azhar, Alue, Abu Aziz, Jalfanir dan Yusrizal. Komeng sendiri paling terakhir menembak dan dipastikan keduanya telah tewas.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yasir menyebutkan rekontruksi ulang tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Lhoksukon.

Berkas perkara terhadap Komeng telah dilimpahkan ke Kejari Lhoksukon. Sementara itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Kota Lhokseumawe Heni Naslawati menyebutkan pihaknya akan memberikan bantuan hukum untuk Komeng cs.

Artikel ini ditulis oleh: