Jakarta, Aktual.com – Tuntuan hukum untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditentukan dengan menganalisa berbagai pertimbangan.
Menurut ahli hukum pidana, JM Muslimin, salah satu pertimbangannya ialah sikap Gubernur DKI Jakarta itu di luar proses persidangan.
“Oh iya (sikap di luar sidang) tentu jadi pertimbangan penuntut umum,” kata dia saat dihubungi Aktual.com, Rabu (19/4).
Lebih jauh disampaikan, Ahok memang menunjukkan sikap kooperatif, tak ada hal macam-macam yang dia buat. Meski begitu, kelakuan itu menurut Muslimin tak lantas melepaskan calon Gubernur DKI dari tuntutan maksimal.
Pasalnya, saat aktif kembali menjadi Gubernur DKI usai masa kampanye putaran pertama, tindakan Ahok kembali mendapat sorotan. Kala itu, dalam sebuah rapat, politikus dengan sebutan kutu loncat menyebut akan membuat Wifi dengan nama ‘Al Maidah’, kata kuncinya ‘kafir’.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby