Jakarta, Aktual.com — Polresta Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang pengusaha berinisial AB 45 tahun, dengan tuduhan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Tersangka adalah seorang pengusaha limbah di Kampung Pegaulan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Iptu Makmur di Cikarang, Selasa (1/12).

Tersangka ditangkap polisi saat tengah menemui seorang pengedar di salah satu minimarket di wilayah hukum setempat. “Awalnya petugas kami yang sedang observasi mencurigai gelagat pelaku. Petugas kemudian menggeledah pelaku dan mendapati barang bukti tersebut,” katanya.

Upaya penggeledahan dan penangkapan itu berlangsung lancar tanpa perlawanan dari pelaku. Menurut Makmur, AB kedapatan membawa narkoba seberat 1,5 gram, dengan rincian 0,6 gram disimpan dalam bungkus plastik bening, sedangkan 0,90 gram disimpan dalam bungkus rokok.

“Plastik dan bungkus rokok itu ditaruh di saku celana. Dia sepertinya hanya konsumen, sementara yang memasok sudah kabur dan dalam pengejaran kami,” katanya.

Makmur mengatakan, AB segera ditangkap pihaknya dan dibawa ke Kantor Polres Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. “Sudah kami tahan dan masih kami mintai keterangan,” kata Makmur.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu