Semarang, Aktual.com – Tim Saber Pungli yang dibentuk Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang Kades Manggis, Kecamatan Sirampok kabupaten Brebes berinisial N yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar sertifikat program nasional (prona) selama tahun 2016.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Lucas mengatakan, penangkapan itu dari informasi pemohon sertifikat. Dari 250 pemohon, ada 40 pemohon sertifikat yang sudahī selesai dan diserahkan. Dari tangan tersangka tim saber mengamankan uang Rp60 juta.

“Pemohon dimintai Rp1 juta oleh Kades itu. Kita masih kembangkan sisanya yang belum jadi ada 210 pemohon,” terang dia saat gelar perkara di DitReskrimsus, Kamis (2/2).

Ia mengatakan, sertifikat prona merupakan program nasional yang dicanangkan pemerintah dengan biaya gratis. Meski begitu, program yang semestinya tanpa biaya dijadikan ajang pungli oleh perangkat desa.

Kata dia, modus pungli itu dikoordiner oleh perangkat desa. Pelaku berdalih untuk biaya kepentingan lain. Padahal, keseluruhan biaya yang timbul sudah dibebankan negara.

Saat ini, pihaknya pula masih mengembangkan perkara tersebut. Sekaligus akan memeriksa keterlibatan Badan Pertanahan Nasional/ ATR. Dari tangan pelaku, petugas mengamanman barang bukti berupa uang tunai Rp2,7 juta, petok dan sertifikat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasa 12e Undang-Undang No.20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. “Ancaman hukuman minimal 2-5 tahun,” pungkas Lukas.(Muhamad Dasuki)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid