Komunitas Adat Laman Kinipan sejak semula menolak keberadaan PT SML dan melawan seluruh upaya konversi hutannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Fakta lain menyebutkan, PT SML mengantongi SK KLHK tentang izin pelepasan 19.091 hektare hutan, serta dileluasakan oleh Kementerian ATR/BPN membangun bisnis di atas 9.435 hektare lahan.
Sementara itu, secara terpisah Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria, Kantor Staf Presiden (TPPKA-KSP), Abetnego Tarigan mengaku pihaknya telah berusaha merampungkan konflik di Kinipan, tapi hasilnya nol lantaran Pemerintah Daerah mempersulit proses penyelesaian.
Diketahui, PT SML ikut dimiliki oleh Haji Abdul Rasyid (H Rasyid) melalui perusahaan induknya, PT Sawit Sumber Mas Sarana (SSMS). Tiga perusahaan lain yang turut beroperasi di bawah PT SSMS adalah PT Kalimantan Sawit Abadi (KSA), PT Mitra Mendawai Sejati (MMS) dan PT Ahmad Saleh Perkasa (ASP). Terlepas dari berbagai persoalan dan konflik, H Rasyid sempat dielu-elukan lantaran dinobatkan sebagai orang terkaya ke-50 di Indonesia versi Majalah Forbes.
Eksistensi bisnis H Rasyid tumbuh berkelindan dengan kekuasaan Politik Dinasti Keluarga Sabran di Kalteng. H Rasyid diketahui merupakan paman dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang kini mencalonkan kembali sebagai Calon Petahana di pilkada 2020.
Ia juga paman dari Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng H Agustiar Sabran, serta saudara ipar dari Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah.
Kelindan bisnis dan kekuasaan politik dinasti Keluarga Sabran di Kalteng semakin menggurita mengingat H Agustiar Sabran yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDIP merupakan saudara kandung dari Cagub petahana sekaligus rekan separtainya, Sugianto Sabran.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid