Anggota Ditipid Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti sabu saat rilis kasus narkoba di Ditipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/4). Penyidik Ditipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus sindikat narkoba internasional dengan menangkap dua warga negara Taiwan, satu warga negara Nigeria, serta satu warga Indonesia dengan barang bukti sabu seberat 14,1 Kg. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.

Semarang, Aktual.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu asal Taiwan seberat 11 gram.

Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Untung Basuki, mengatakan sabu-sabu tersebut dikirimkan melalui jasa PT Pos.

“Paket berisi dua kemasan teh, di dalamnya ternyata juga terdapat sepucuk amplop yang ternyata berisi sabu,” katanya di Semarang, Rabu (21/6).

Menurut dia, pengungkapan itu bermula kecurigaan anjing pelacak dari paket yang dikirim dari alamat Jhong-jheng Rd, Neipu Town Ship Pingtung Tounty No.152, Taiwan.

Paket tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial MDS yang beralamat di Dusun Bermi, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

Saat dicek, lanjut dia, dipastikan isi amplop tersebut merupakan sabu-sabu.

Barang kiriman itu, lanjut dia, akhirnya tetap dikirim ke alamat tujuan yang dimaksud.

Setelah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan sabu tersebut diketahui dikirim oleh istri MDS.

“Istri MDS ini seorang tenaga kerja wanita di Taiwan,” katanya.

Hingga saat ini, lanjut dia, tersangka masih didalami perannya, apakah sebagai pengedar atau bukan.

Menurut dia, upaya penyelundupan sabu dari luar negeri cukup marak dilakukan.

Bahkan, lanjut dia, upaya penyelundupan tersebut dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman resmi.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: