Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sembilan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Senin (3/8/2015). Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho meminta Surya Paloh menekan Jaksa Agung HM Prasetyo. Keterangan ini disampaikan dalam materi hasil penyadapan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Yagari Bhastara Guntur alias Gary di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/7).

Dalam BAP yang diterima Aktual.com disebutkan pembicaraan antara Gatot dan Gary dilakukan pada tanggal 7 Juli 2015 pukul 7:43 WIB. Gatot menggunakan nomor handphone milik ajudanya Joko Arifin untuk menghubungi Gary.

Awalnya Gatot menanyakan penanganan kasus korupsi Bansos Pemprov Sumatera Utara (Sumut) di Kejaksaan Agung.”Soal di Gedung Bundar bagaimana ya”? seperti dikutip dalam berkas, Selasa (6/10).

Pertanyaan ini merujuk pada informasi yang diterima Gatot sebagai Gubernur Sumut tentang kemungkinan akan ditingkatkanya status penanganan perkara korupsi Bansos dari penyelidikan ke penyidikan.

“Cuman kalau hasil pertemuan dengan SP (Surya Paloh) itu positif walaupun ditingkatkan (spindik di Kejaksaan Agung) ada dua kemungkinan, ditingkatkan itu untuk dikeluarkan sebuah produk agar bisa dihentikan, kerena kalau tidak ditingkatkan penyelidikan itu tidak bisa dihentikan, sebab tidak ada surat penghentian penyelidikan adanya surat penghentian penyidikan,” ujar Gary menjawab pertanyaan Gatot.

Gary menjanjikan kepada Gatot untuk mempertanyakan prospek kasus di Kejaksaan Agung ini kepada OC Kaligis. Gatot lantas mengatakan dirinya sudah menghubungui kaligis namun tidak dijawab.

Pembicaraan keduanya dilakukan pasca pertemuan islah antara Gatot dan Wakilnya yang digelar di kantor DPP Partai Nasional Demokrat, Gondangdia, Jakarta.

Gary juga mengatakan pasca islah Gatot menginginkan perkaranya baik yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung dapat berhenti. Dalam keterangan Gary juga menyebut Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Saya menerangkan pada saat islah waktu itu tercapai tujuan yang dikehendaki oleh ke 2 belah pihak (Gubernur dan Wagub) semestinya perkara di Kejaksaan Agung tersebut bisa dihentikan, karena pada saat islah tersebut katanya hadir juga Surya Paloh yang merupakan ketua Nasdem dan Pak OC Kaligis (Ketua Mahkamah Partai Nasdem) dan jaksa Agung adalah orang Nasdem, maka atas dasar itu seharusnya Surya Paloh bisa melakukan pendekatan keapda jaksa Agung untuk bisa menghentikan spindiknya,” ujar Gary.

Penjelasan Gary tersebut dijawab oleh Gatot singkat. “Iya”.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang