Jakarta, Aktual.com – Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran DPR RI menyetujui asumsi nilai tukar dalam RAPBN 2019 sebesar Rp14.500 per dolar AS, atau lebih tinggi dari asumsi awal yang disepakati dalam Komisi XI sebesar Rp14.400 per dolar AS.
“Kami bisa menyetujui kurs Rp14.500 per dolar AS,” ujar Ketua Panja Said Abdullah saat memimpin Rapat Panja Badan Anggaran antara DPR dengan pemerintah di Jakarta, Selasa (18/9).
Rapat tersebut juga menyepakati asumsi ekonomi lainnya dalam RAPBN 2019 seperti pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, laju inflasi 3,5 persen, suku bunga SPN 3 bulan 5,3 persen, harga ICP minyak 70 dolar AS per barel dan lifting gas 1.250 ribu barel per hari setara minyak.
Namun, untuk lifting minyak, Rapat Panja memutuskan untuk menaikkan asumsi, dari sebelumnya 750 ribu barel menjadi 775 ribu barel per hari, sesuai keputusan di Komisi VII.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan angka kesepakatan baru untuk asumsi kurs ini bisa diterima oleh pemerintah karena masih dalam kisaran Rp14.300-Rp14.700 per dolar AS sesuai proyeksi Bank Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid