Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (29/9).

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU APBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.

Sementara itu terdapat beberapa perubahan komponen asumsi dasar makro yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2023, seperti tingkat inflasi dari sebelumnya diusulkan 3,3 persen menjadi 3,6 persen.

Nilai tukar rupiah pun turut berubah dari usulan sebelumnya yang di level Rp14.750 per dolar AS menjadi Rp14.800 per dolar AS. Kemudian target lifting gas bumi berubah dari yang diusulkan sebelumnya sebesar 1.050 ribu barel setara minyak per hari menjadi 1.100 ribu barel setara minyak per hari.

Postur APBN 2023 yang disepakati turut berubah dari usulan pemerintah yaitu pendapatan negara dari Rp2.443,5 triliun menjadi Rp2.463,0 triliun, belanja negara dari Rp3.041,7 triliun menjadi Rp3.061,1 triliun.

Untuk defisit anggaran secara nominal disepakati sama dengan usulan sebelumnya yaitu Rp598,15 triliun, namun secara persentase berubah dari 2,85 persen menjadi 2,84 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Untuk keseimbangan primer disepakati sama dengan usulan pemerintah yaitu sebesar Rp156,7 triliun.

Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi dan tingkat bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun yang disepakati tidak berubah dari usulan sebelumnya yaitu masing-masing di level 5,3 persen dan 7,9 persen.

Untuk asumsi harga minyak mentah Indonesia yang disepakati turut sesuai usulan sebelumnya yaitu sebesar 90 dolar AS per barel, sedangkan komponen lifting minyak bumi yang ditargetkan mencapai 660 ribu barel per hari.

Selain itu DPR RI turut menyepakati beberapa target pembangunan dalam APBN 2023 dan tidak berubah dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2023.

Secara rinci Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dalam APBN 2023 disepakati antara 5,3 persen sampai 6 persen, tingkat kemiskinan 7,5 persen sampai 8,5 persen dan ketimpangan atau gini ratio di rentang 0,375 sampai 0,378.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i