Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati keputusan tingkat II atas revisi UU No 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan revisi UU No 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menjadi undang-undang.
Hal itu setelah seluruh fraksi menyetujinya dalam sidang paripurna yang digelar hari ini.
“Apakah RUU tentang penetapan perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 dan No 2 Tahun 2015 dapat disahkan menajdi UU?,” tanya Ketua pimpinan sidang Paripurna, Fadli Zon yang langsung ditanggapi setuju fraksi yang hadir, di ruang rapat sidang paripurna, Gedung DPR, Senayan, Selasa (17/2).
Meski menyetujui, anggota fraksi partai Demokrat, Wahidin Halim, meminta adanya jaminan dari ketua Mahkamah Konsititusi (MK) secara resmi untuk dapat menangani sengketa pilkada.
“Kita harus minta jaminan dari ketua MK secara resmi agar kita tidak lagi dipontang-pantiong, kita khawatir pilkada sudah diselenggarakan muncul lagi UU yang dijudicial review oleh sejumlah kelompok yang (merasa) dirugikan,” ucap Wakil Ketua Komisi II tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















