Jakarta, Aktual.com —Sekitar 20 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tercatat melantai di Bursa Efek Indonesia. Sebagian sahamnya saat ini telah dimiliki oleh publik termasuk di beli oleh perusahaan asing.
Kepala Bidang Komunikasi Publik, Kementerian BUMN, Teddy Purnama menjelaskan, belum tentu BUMN yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dimiliki publik termasuk asing, pemerintah tetap memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan atau kebijakan BUMN itu sendiri.
“Kalau kepemilikan saham pemerintah mayoritas itu sudah kewajiban karena aturannya memang begitu,” kata Teddy, di Kementerian BUMN, Senin (15/2).
Menurutnya, pemerintah masih menguasai mayoritas saham di seluruh BUMN yang sudah melantai di bursa atau initial public offering (IPO). Selain itu, pemerintah tetap membatasi jumlah saham yang dibeli oleh perusahaan asing.
“Kita batasi investor asing yang ingin beli saham BUMN, jadi kita bisa menutup peran dari luar. Jadi tidak mentang-mentang ditawarkan ke bursa, terus semua orang bisa membelinya,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menegaskan, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan yang diambil oleh BUMN, bahkan tetap bisa memberikan tugas kepada BUMN untuk mengerjakan sesuatu yang tujuannya untuk masyarakat, seperti membangun infrastruktur.
“Yang penting, pemerintah pemegang saham dominan, dan kemudian yang beli bukan cuma asing, masyarakat kita juga bisa, kan saham itu tidak cuma beli, terus dikantongi saja, bisa saja setiap saat dijual dan di beli lagi,” kata Muliaman.
Hal senada juga pernah diungkapkan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Franky Welirang. Menurutnya, saat ini justru pemerintah harus mendorong agar makin banyak BUMN yang melantai di bursa saham.
“Dengan melantai di bursa saham, akan membuat BUMN tersebut semakin terbuka atau transparan, masyarakat bisa ikut mengawasi kinerjanya, bahkan bisa menghindarkan BUMN menjadi sapi perah oleh pihak lain,” kata Franky.
Berdasarkan data AEI, berikut persentase penguasaan saham publik di beberapa BUMN yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia:
1. Bank BRI saham publiknya 38,59%
2. Semen Indonesia 38,22%
3. Telkom 38,35%
4. PGN 35,26%
5. Bank Mandiri 31,88%
6. Bank BNI 29,15%
7. Bank BTN 25,49%
8. Jasa Marga 14,51%
9. Bukit Asam 13,76%
10. Wijaya Karya 11,14%
11. Adhi Karya 10,40%
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, perusahaan yang melakukan IPO justu memiliki banyak manfaat. Dengan IPO, perusahaan BUMN mampu memperoleh sumber pendanaan baru. Dana ini bisa digunakan untuk pengembangan, baik untuk penambahan modal kerja maupun untuk ekspansi usaha. Dengan menjadi perusahaan publik, kendala pendanaan tersebut akan lebih mudah diselesaikan.
Perolehan dana didapatkan adanya penjualan saham kepada publik. Bahkan IPO bisa mempermudah akses perusahaan untuk masuk ke pasar uang melalui penerbitan surat utang baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Manfaat lain dari melantai di bursa, dapat meningkatkan kepercayaan untuk akses pinjaman. Dengan melantai di pasar saham, kalangan perbankan dapat lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan. Setiap saat perbankan bisa mengetahui kondisi keuangan perusahaan melalui berbagai keterbukaan informasi yang diumumkan perusahaan melalui bursa.
Dengan menjadi perusahaan terbuka, perusahaan dituntut untuk dapat meningkatkan kinerjanya, kualitas pelayanan, sistem pelaporan, serta menerapkan praktik tata kelola yang baik. Alhasil, seluruh manajemen perusahaan akan lebih profesional dan berkualitas.
Sehingga ‎dapat dipastikan, perusahaan yang go public nilai perusahaannya akan semakin meningkat. Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa, setiap saat dapat diperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Eka