Jakarta, Aktual.co —  Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Chief Executive Officer PT Agung Sedayu Propertindo Go Hengky Setiawan dan Direktur Utama PT Satwika Permai Indah Budianto Halim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah.
Selain itu juga untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pembelian Saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
“Keduanya diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (6/1).
Hengky tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB namun ia tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya dan langsung masuk ke ruang tunggu saksi di gedung KPK.
PT Satwika Permai Indah dan PT Agung Sedayu Properindo adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti baik perumahan maupun bisnis.
Selain Hengky dan Budianto, KPK juga memeriksa Team Leader Business Banking Center Bank Mandiri Ahmad Arif Purwoko, pihak swasta Hj. Enny Nurillah Niti Kusumo, Dr. Zakirman Karim dan Ibnu Hanny serta notaris Muhammad Kholid Artha.
Nazaruddin adalah terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, KPK juga masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan perusahaan Nazaruddin seperti kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Sedangkan pasal tindak pidana pencucian uang yaitu pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak 2 kali.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby