Jakarta, Aktual.co —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Sunaryadi, selaku Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Heri diketahui akan diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (7/1).
Bersama Heri, penyidik memanggil Susanto Wijaya, Lingga Kusuma Karim, Nazti Hendraningsih, dan Muhammad Ali Husin. “Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ,” jelas Priharsa.
Tak diketahui apa kaitan PT KSEI dengan kasus ini. Namun, PT KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia.
Diduga, Nazaruddin menggunakan Permai Group sebagai pemegang rekening. Pemegang rekening jasa KSEI, ditujukan untuk mengadministrasikan portofolio investor yang menjadi nasabah mereka dengan membuka Sub Rekening Efek di KSEI. Dengan dibukanya Sub Rekening Efek, nasabah Pemegang Rekening dapat melihat langsung portofolio mereka yang tersimpan di KSEI.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby