Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Kantor Layanan BNI Lapangan Ros, Eva Dwi Yuliani sebagai saksi.
Eva bakal dimintai keterangan dalam kasus penerimaan hadiah terkait pelaksaanaan proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pembelian Saham PT Garuda dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugarah di kantor KPK, Rabu (29/10).
Dalam kasus ini, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu diduga telah melakukan pencucian uang dengan membeli samah PT Garuda Indonesia yang menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenang PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada tahun 2011.
Nazar juga sudah divonis bersalah dalam kasus Wisma Atlet. Dia telah terbukti menerima suap atas pemenang PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby