Jakarta, Aktual.co — Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan, surat Menkumham yang isinya ditafsirkan memenangkan kubu Agung Laksono jelas melanggar konsititusi. 
“Konstitusi kita memberikan hak atau kewenangan kepada pemerintah menjadi atasan partai politik. Jelas surat itu melanggar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol,” kata Margarito di Jakarta, Rabu (11/3). 
Menurutnya, pasal tersebut tidak memberi kewenangan kepada Pemerintah, khususnya kemenhukumham meminta pimpinan parpol membentuk kepengurusan.
“Jelas tindakan Menteri Hukum dan HAM itu melampaui kewenangan. Ini tindakan sewenang-wenang. Ini ciri khas pemerintahan otoriter,” kata Margarito.
Ia menambahkan, bila tindakan ini disebabkan Partai Golkar berkelompok dalam KMP, maka jelas rasio tindakan ini adalah lawan harus dihabisi, lawan pasti salah. Yang benar hanyalah mereka yang tergabung dalam KIH.
“Bila begini motifnya, maka tindakan Menteri Hukum dan HAM beresensi mentransformasi negara ini, sekarang kurangnya pemerintahan ini menjadi pemerintahan totaliter. Ini harus dicegah. Harga terlalu mahal buat kelanjutan bangsa ini,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: