Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan “pengurusan” dan minta untuk disediakan uang yang turun dari Rp500 juta menjadi Rp400 juta.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah Cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.
Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara setahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa dia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban, maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti bersalah melanggar pasal 292 KUHP.
Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di Restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis. Namun uang yang diberikan ke Rohadi hanya Rp250 juta yang pemberiannya dilakukan oleh Bertha pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus. Pasca penyerahan, keduanya ditangkap KPK.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu