Saipul dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bersama dengan saudaranya Samsul Hidayatullah dan pengacaranya yakni Berthanatalia dan Kasman telah memberikan suap sebesar Rp 300 juta kepada panitera pengganti Rohadi.

Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby