Jakarta, Aktual.com – Pedangdut Saipul Jamil dituntut hukuman pidana selama empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dinilai terbukti menyuap mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi.

Suapnya sebesar Rp250 juta, dengan maksud agar putusan pidana untuk Saipul dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa diringankan.

“Menuntut agar majelis menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan untuk terdakwa Saipul Jamil,” ujar Jaksa KPK, saat membacakan tuntutanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/7).

Dipaparkan jaksa, tindakan suap Saipul berawal saat pengacaranya, Berthanatalia Rukruk Kariman, menemui Ifa melalui panitera pengganti PN Jakarta Utara yang bernama Rohadi.

Bertha menyampaikan ke Rohadi, ada biaya Rp500 juta untuk hakim kasus pencabulan Saipul, tapi dengan catatan permintaan yakni hukuman satu tahun penjara. Uangnya bersumber dari Saipul yang diberikan melalui kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

“Terdakwa kemudian menelpon Samsul untuk memastikan. Terdakwa memberikan surat kuasa pada Aminudin (Sopir) dan Samsul untuk pengambilan uang Rp565 juta untuk pengurusan masalah terdakwa, dan disetujui terdakwa,” kata Jaksa KPK.

Kemudian, Bertha memberitahu kepada pengacara Saipul lainny, Kasman Sangaji. Selanjutnya, Kasman menyetujui agar pihaknya memberikan Rp250 juta ke hakim Ifa.

“Akhirnya sidang putusan (perkara pencabulan) menjatuhkan pasal 292 KUHP dengan penjara tiga tahun,” terang jaksa.

Saipul dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: