Jakarta, Aktual.com – Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (29/1). Dia beralasan sakit, dan tengah mendapat perawatan di rumah sakit di Jakarta.
Demikian disampaikan kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail saat memberikan surat pemberitahuan ketidakhadiran kliennya ke markas lembaga antirasuah.
“Selesai pemeriksaan di Mabes Polri kemarin beliau merasa agak sesak dan kemudian di bawa ke RS. Kita minta waktu. Hari ini pun masih diobservasi,” kata Maqdir.
Dengan kondisi kesehatan yang buruk, Maqdir pun memohon kepada penyidik KPK untuk menunda jalannya pemeriksaan terhadap kliennya. Tak tanggung-tanggu, Maqdir meminta penundaan pemeriksaan selama sepekan.
“Jadi kita harap KPK mau menunda pemeriksaan. Iya kita minta waktu penundaan (pemeriksaan selama) satu minggu,” ujar dia.
Hari ini, penyidik KPK memang sudah meyisihkan satu agenda untuk memeriksa RJ Lino. Bekas anak buah Menteri Rini Soemarno itu sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane, di PT Pelindo ll yang dianggaarkan pada 2010.
Dalam kasusnya, Agus Rahardjo Cs menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh RJ Lino. Dia diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut.
Atas dugaan tersebut, KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu