Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya telah menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa (2/2) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB. Terdakwa kasus korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi itu tutup usia usai dirawat di RS Siloam, Semanggi, Jakarta sejak 27 Januari lalu.‎

“Iya benar (beliau meninggal),” kata pengacara Hengky, Arfa Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).

Pihak swasta yang terseret perkara rasuah pengelolaan PDAM Makassar ini, memang sempat menurun kesehatannya pasca menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Dia pun sempat terjatuh saat berada di tahanan, Lapas Cipinang Jakarta.

“(Ada) komplikasi, (penyakit) paru-paru, jantung, sama ginjal,” ujar Arfa.

Menurut pihak KPK, saat ini jenazah masih berapa di RS Siloam. “Sekarang jenazah masih di RS Siloam menunggu keputusan keluarga,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya terpisah.

Diketahui, Hengky memang terjerat kasus dugaan korupsi terkait kerja sama rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang 2007-2013 untuk PDAM Kota Makassar.

Dia didakwa memberikan uang kepada Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin sebesar Rp 5,05 miliar. Uang itu diberikan agar Ilham bisa menggunakan kewenangannya mendesak PDAM Makassar untuk memberikan proyek rehabilitasi air itu ke PT Traya.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 45,9 miliar. Hengky pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu