Ratusan nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta, di Pelabuhan Muara Angke dan di Pulau G, Jakarta Utara, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com — Proyek reklamasi di Teluk Jakarta saat ini masih terus berlangsung, meski tak memiliki payung hukum yang jelas dan terjadi praktik suap dalam pembahasan Reperda reklamasi di pulau tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pun meminta proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan sementara. Pasalnya, proyek tersebut dinilai Siti menyakiti masyarakat menengah ke bawah.

“Seharusnya berhenti dulu sementara. Kalau tidak, itu akan menyakiti publik. Di sini sedang berproses, tetapi di sana jalan terus,” ujar Siti di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4).

Dia pun mengakui, ada tumpang tindih peraturan yang berakibat pada lolosnya reklamasi tanpa pengawasan pihak berwenang tersebut. Dia pun setuju dengan keputusan Menteri Susi Pudjiastuti dan Komisi IV DPR RI untuk menghentikan sementara proyek itu.

“Jadi, mendingan distop sekarang, mari kita sama-sama benahi saja semuanya.”

Dalam waktu dekat, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli akan memimpin rapat bersama Menteri Siti, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membahas persoalan payung hukum reklamasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu