ACTA Gugat Presiden ke PTUN. (ilustrasi/aktual.com - foto/detikcom))

Jakarta, Aktual.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (13/4), untuk menghadirkan dua saksi Herdiansyah dan Ronald perihal video kampanye Ahok-Djarot yang dinilai menyudutkan Islam.

Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan Bawaslu akan mendengarkan kesaksian dari ACTA terkait video bertajuk keberagaman, tetapi justru dikecam karena dianggap menyudutkan umat Islam. Mereka akan menagih proses hukum video kampanye pilkada Ahok-Djarot yang diduga melanggar muatan SARA dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 69.

Bunyinya adalah, ‘Dalam melaksanakan kampanye Pilkada, dilarang melakukan penghinaan kepada seseorang, agama, suku, ras dan golongan terhadap calon kepala daerah’

“Ya, kami tergantung dari Bawaslu. Kami kan hari ini menghadirkan saksi, tinggal Bawaslu nanti yang menentukan seberapa jauh pelanggaran dan sanksinya,” terang Ali.

Ia berharap, Bawaslu bisa mengecek video yang diduga mengandung unsur SARA tersebut. Ia juga berharap Bawaslu dapat memberikan teguran yang sesuai undang-undang.

“Paling ringan kan hukumannya teguran tertulis, maksimal bisa diskualifikasi. Nanti kita lihat saja tergantung Bawaslu menilai seberapa parah pelanggarannya,” tegasnya.

Sebelumnya, ACTA telah mendatangi Bareskrim Polri dan Bawaslu DKI untuk menyampaikan bukti-bukti. Barang bukti itu berupa video, tautan di internet, dan capture (potongan gambar) setiap adegan yang dinilai mengandung SARA dalam video tersebut.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: