Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/6). Sidang tersebut menghadirkan saksi, yakni Kepala Biro Umum Kementerian ESDM Parlaungan Simatupang.
Dalam kesaksiannya, Parlauangan mengakui adanya duit setoran Rp 1,1 miliar dari kegiatan sepeda sehat yang diberikan ke orang kepercayaan Waryono Karno yakni, Sri Utami. Duit tersebut berasal dari rekanan kegiatan sepeda sehat tersebut.
Adanya pemberian duit itu diketahui Parlaungan setelah menemui dua orang pihak rekanan kegiatan sepeda sehat yakni Popy Dinianova (Direktur CV Callista Bintang Persada) dan Jasni (Direktur PT Ilex Muskindo). Dia bertemu Popy dan Jasni setelah mengetahui temuan BPKP bahwa pelaksaan sepeda sehat adalah fiktif.
“Saya panggil Bu Popy, Bu Jasni (untuk konfirmasi) benar dilaksanakan? (Ternyata) Benar pak dilaksanakan semua. Tapi ada uang lebih Rp 1,1 miliar,” kata Parlaungan saat bersaksi untuk Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/6).
Parlauangan mengatakan, kegiatan sepeda sehat yang pelaksanaannya fiktif ini menggunakan anggaran tahun 2012, dimana saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Bagian Anggaran Belanja pada Biro Keuangan Setjen ESDM.
Dalam kasus ini, Waryono didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi Sri Utami. Atas perbuatannya tersebut, Waryono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,124 miliar.
Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu